Ini Tugas dan Fungsi Ditjen Guru, dan Beberapa Struktur Organisasi Kemdikbud - PGRI NTB

Breaking

PGRI NTB

RUMAH PERJUANGAN GURU

About

MEDIA CENTER PGRI NTB

Sabtu, 04 Juli 2015

Ini Tugas dan Fungsi Ditjen Guru, dan Beberapa Struktur Organisasi Kemdikbud

SAHABAT GURU - Mulai pada tanggal 21 Oktober 2015 ini, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi dan secara sah telah terbentuk dengan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktorat Jenderal GTK ini berfungsi untuk menangani urusan-urusan khusus guru dari jenjang PAUD, Dikdas hingga Dikmen mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.

Setelah resmi terbentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Selain itu, untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUDPM).

Selain membentuk direktorat jenderal tentang guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI tersebut, Kemendikbud pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dikmen) menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Secara keseluruhan, struktur ataupun susunan organisasi Kemendikbud saat ini terdiri dari :
a.   Sekretariat Jenderal;
b.   Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.   Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d.   Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.   Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.    Inspektorat Jenderal;
g.   Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.   Badan Penelitian dan Pengembangan;

Selain itu, terdapat 4 staf ahli dalam struktur Kemendikbud RI mulai tahun 2015 yaitu :
a.   Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
b.   Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
c.   Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
d.   Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian khusus mengenai Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada dalam naungan Kemendikbud RI, mulai diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Maka mulai saat ini Dirjen Dikti berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mana ketentuan-ketentuan selengkapnya dapat di lihat pada salinan Perpres No. 13 Tahun 2015 tentang Kemenristekdikti . (copas. dadangjsn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar