PGRI Pertanyakan Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer - PGRI NTB

Breaking

PGRI NTB

RUMAH PERJUANGAN GURU

About

MEDIA CENTER PGRI NTB

Rabu, 22 Januari 2020

PGRI Pertanyakan Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer

(M. Yusuf, S.Pd Ketua PGRI NTB)
Mataram – Ketua PGRI NTB Muhammad Yusuf mempertanyakan alasan pemerintah Pusat dan Komisi II DPR RI yang telah sepakat menghapus tenaga honorer secara bertahap. Akibat keputusan itu, tenaga honorer bidang guru adalah yang paling dirugikan dengan keputusan tersebut.

‘’Hal demikian mengingat tenaga guru honorer tercatat paling banyak berada di bawah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mencapai 6.910 orang. Mereka tersebar di SMA/SMK dan SLB Negeri,’’ ujarnya pada Suara NTB, Selasa, 21 Januari 2020.

Yusuf meminta agar penghapusan istilah honorer harus jelas. Untuk itu, PGRI NTB akan menunggu regulasi yang mengatur tentang honorer. Dia pun mempertanyakan kebijakan yang dinlai kontroversial ini. “Bagaimana mungkin pemerintah menghapus honorer sepanjang tenaga honorer masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Diakui Yusuf, pemerintah harus memperjelas alasan termasuk regulasinya agar bisa dipelajari. Adanya manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana pemerintah daerah membuka formasi tenaga yang dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan guru dan tenaga lainnya berdasarkan kebutuhan merupakan tujuan utama dibuka PPPK. Tenaga ini bersifat perjanjian dalam jangka 1 tahun, jika masih dibutuhkan maka dapat diperpanjang lagi sebagai pasal 101 huruf c.

“Istilah guru atau pegawai honorer diganti dengan PPPK, di mana penggajiannya tergantung siapa yang mengangkatnya,” ujarnya.

Belum adanya kejelasan soal istilah honorer membuat pihaknya belum bisa mengambil sikap terlalu jauh, karena pemerintah dalam UU ASN tidak mengenal istilah honorer. Menurut UU ASN, itu ada dua istilah pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Namun sampai sekarang mengapa guru yang telah lulus belum dikeluarkan SK-nya, karena belum ada kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penggajiannya. PNS tanggung jawab pemerintah pusat, sementara PPPK yang diangkat oleh daerah penggajiannya tanggung jawab pemerintah daerah. (Pasal 101 huruf c. Kapasitas PGRI tidak setuju penghapusan honorer sepanjang regulasi yang mengatur tentang dikeluarkan harus jelas, bagaimana kejelasan nya,’’ ujarnya. (dys)
 
Sumber : www.suarantb.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar